BOJONEGORO | DN – Seorang warga Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, berinisial S, melaporkan dugaan penyerobotan tanah oleh Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Ia mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang melintasi lahannya, yang kemudian berdampak pada berkurangnya luas tanah dalam sertifikat miliknya.
Peristiwa ini terjadi bersamaan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN. Saat sertifikat tanah atas nama S diterbitkan, luas tanah yang tercantum tidak sesuai dengan data awal yang didaftarkan. S mengklaim sebagian lahannya telah dipotong untuk pembangunan jalan desa tanpa persetujuan atau ganti rugi.
“Saya tidak pernah diajak rapat desa atau diberi tahu sebelumnya. Tahu-tahu tanah saya sudah dibangun jalan dan luasnya berkurang di sertifikat,” ujar S kepada media.







