Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 101: Setiap orang yang melanggar izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
Pencemaran udara akibat pembakaran limbah termasuk dalam kategori pencemaran lingkungan yang wajib dicegah dan ditanggulangi. Dalam konteks ini, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 19451.
LSM GMICAK mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional pabrik tersebut. Transparansi legalitas usaha, pengelolaan limbah, dan dampak lingkungan harus menjadi prioritas demi melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat. [Tim Media]