Warga Iran di Indonesia Datangi TPS di Jakarta untuk Nyoblos Pilpres

  • Whatsapp
Seorang perempuan Iran memperlihatkan jarinya yang sudah ditandai tinta usai mencoblos untuk memilih presiden baru, di Kedubes Iran di Kuwait, Jumat, 28 Juni 2024. (Foto: Yasser Al-Zayyat/AFP)

Sesuai konstitusi negara Mullah itu, pemilihan mesti digelar paling lambat 50 hari setelah presiden wafat. Hari ini adalah hari ke-50 kematian Raisi.

“Insya Allah, pemerintahan Iran berikutnya akan segera terbentuk dan segalanya akan menjadi normal di Iran. Kami berharap rakyat Iran, yang sangat bijaksana, dapat memilih presiden yang terbaik bagi Iran,” katanya.

Bacaan Lainnya
Dia mengakui tidak mengetahui berapa jumlah pasti warga Iran yang tinggal di Indonesia. Namun, pihak Kedutaan Besar Iran di Jakarta tahu sebagian besar warga Iran tinggal di berbagai kota dan pulau jauh dari Jakarta. Dia memperkirakan terdapat 500 warga Iran di Jakarta dan sebagian besar dari mereka akan menggunakan hak pilihnya.

Bouroujerdi mengharapkan dengan terbetuknya pemerintahan baru nantinya baik di Iran dan di Indonesia, kedua presiden akan saling melakukan kunjungan. Dia menegaskan lawatan Raisi tahun lalu ke Indonesia merupakan sebuah langkah penting untuk memperkuat hubungan kedua negara.

Dia menyebutkan dalam pemilihan presiden kali ini, ada kurang lebih 61 juta pemilih. Minimum usia untuk memiliki hak pilih di Iran adalah 18 tahun, sedangkan di Indonesia 17 tahun.

Menurut Bouroujerdi, hasil pemilihan presiden sudah bisa diketahui setidaknya satu minggu lagi.

Para petugas pilpres menghitung surat suara di sebuah tempat pemungutan suara setelah pemungutan suara untuk memilih pengganti mendiang Presiden Ebrahim Raisi, selesai pada Sabtu, 29 Juni 2024. (Foto: Majid Asgaripour/West Asia News Agency via Reuters)
Para petugas pilpres menghitung surat suara di sebuah tempat pemungutan suara setelah pemungutan suara untuk memilih pengganti mendiang Presiden Ebrahim Raisi, selesai pada Sabtu, 29 Juni 2024. (Foto: Majid Asgaripour/West Asia News Agency via Reuters)

Berkaitan dengan mundurnya dua kandidat presiden, dia mengatakan calon yang lolos seleksi oleh Dewan Konstitusi mempunyai hak dan kebebasan untuk menentukan apakah tetap maju atau akan mundur dari kontestasi. Kandidat bahkan bisa mundur pada hari pemilihan.

Bouroujerdi mengatakan siapa saja bisa mengajukan diri menjadi calon presiden. Syarat menjadi calon presiden antara lain, berusia minimum 40 tahun dan maksimum 70 tahun, memiliki gelar akademik paling tidak gelar magister (S2), dan berpengalaman di pemerintahan setidaknya empat tahun.

Salah satu pemillih bernama Masoud Karamiyan, 72 tahun, mengakui ini kali pertama dia menggunakan hak pilihnya. Dia sudah lama tinggal di Indonesia bekerja sebagai insinyur pertambangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *