Tindakan pencurian yang dilakukan oleh SH termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Selain itu, sebagai perangkat desa, SH terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51 yang melarang perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat atau mencederai integritas jabatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.
Langkah pencopotan jabatan oleh Kepala Desa Dumpiagung merupakan bentuk sanksi administratif yang sesuai dengan ketentuan tersebut. [AT]