Kepala desa atau lurah bersama perangkat desa harus:
1. Memastikan data warga diperbarui secara berkala agar penerima bansos tepat sasaran.
2. Menerima laporan dari masyarakat jika ada warga miskin yang belum terdaftar dalam DTSEN.
3. Mengawasi distribusi bansos agar tidak terjadi penyelewengan atau manipulasi.
4. Bekerja sama dengan pendamping sosial untuk melakukan asesmen lapangan sesuai ketentuan Kemensos.
Dengan peran aktif pemerintah desa dan lurah, sistem desil dapat berjalan lebih adil, transparan, serta mencegah terjadinya kecemburuan sosial di masyarakat.