Warga Bojoasri Pertanyakan Pembangunan TPT di Desanya, Camat Kalitengan: Tidak Ada Dasar Hukumnya DD 2024 Dibangunkan di Tahun 2023

  • Whatsapp

Akan tetapi, saat ditanya soal berapa Anggaran pembangunan tersebut tidak menjawab.

Dalam menyikapi permasalahan tersebut, Nurul Misbah, Camat Kalitengah ketika dikonfirmasi Tim media ini di kantornya menjelaskan bahwa anggaran Dana Desa tahun 2024 yang dibangun pada tahun 2023 tidak ada dasar hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Didalam petunjuknya dan sudah saya sampaikan kepada para Kepala Desa, untuk pembangunan dalam waktu satu tahun itu kan harus masuk dalam APBDes. Katakanlah APBDes tahun 2023 otomatis mulai Januari sampai bulan Desember. Kalau dibangun Anggaran tahun 2024 tapi di bangun dalam tahun 2023 itu kan berarti tidak ada dasar hukumnya.” Jelasnya, Senin (11/12).

Ia juga menambahkan, “yang dinamakan pembangunan itu kan ada perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Nah perencanaan kan dimusyawarahkan pada saat Musrenbang, apa saja yang akan dibangun dan dimasukkan dalam APBDes semuanya disampaikan pada saat Musrenbang. Nah kalau Anggaran 2024 tidak ada didalam APBDes berarti kan melanggar aturan.”

“Jadi, tidak ada landasan hukumnya jika Anggaran Dana Desa tahun 2024 dibangunkan tahun 2023. Menurut saya ya dilihat saja dulu informasinya. Kalau itu memang dibangunkan dari dana PAD ya nggak apa-apa. Kalau menurut saya lebih baik langsung ketemu dengan pak kades biar jelas informasinya.” Pungkasnya. [Timsus]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *