LAMONGAN (DN) – Kegiatan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di dusun Pandantoyo Desa Bojoasri Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan dipertanyaan masyarakat. Karena dalam pembangunan TPT tersebut tidak diketahui dari mana asal sumber anggarannya, volume dan lainnya karena di lokasi kegiatan pembangunan TPT tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang menjadi ketentuan dan wujud transparansi pemerintah kepada publik, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tidak hanya itu, dalam pekerjaan di desa yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh warga setempat, namun dalam pekerjaan TPT tersebut dikerjakan oleh warga dari luar Desa Bojoasri.
Hal itu diakui oleh salah satu pekerja yangn saat Tim media manyambangi lokasi kegiatan pembangunan.
Salah seorang pekerja yang enggan menyebut namanya mengatakan bahwa para pekerja yang tengah melakukan pembangunan TPT di Desa Bojoasri bukanlah warga Bojoasri melainkan warga Desa Blajo.
“Semuanya warga Desa Blajo mas, untuk tingginya TPT sekitar 3 M, dan panjangnya sekitar 40 M lebih. Sedangkan untuk campuran semen dan pasir, 1 banding 8, yang borong itu pak Haji Sukur mas, ini termasuk pekerjaan Desa.”katanya, Kamis (12/10).
Agus Sekretaris Desa Bojoasri saat dikonfirmasi media ini di kantor desa setempat mengatakan bahwa pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa Tahun 2024.