Warga Balun Blokade JLU, Mendadak Turun Ke JLu , Tuntut Kepastian Dan Keseriusan Pemda Lamongan

  • Whatsapp

Tindakan ini bukan sekadar aksi spontan. Ia lahir dari rasa frustrasi menyaksikan korban jiwa berjatuhan. Dan Tragedi tersebut terjadi di jalur yang dibuka pemerintah tanpa fasilitas keselamatan dasar.

Aturan sebenarnya jelas, Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 menyebut penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna. Permenhub No. 49 Tahun 2014 menegaskan simpang utama wajib dilengkapi dengan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Pasal 359 KUHP mengatur: siapa pun yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain dapat dijerat pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *