Tindakan ini bukan sekadar aksi spontan. Ia lahir dari rasa frustrasi menyaksikan korban jiwa berjatuhan. Dan Tragedi tersebut terjadi di jalur yang dibuka pemerintah tanpa fasilitas keselamatan dasar.
Aturan sebenarnya jelas, Pasal 24 UU No. 22 Tahun 2009 menyebut penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan pengguna. Permenhub No. 49 Tahun 2014 menegaskan simpang utama wajib dilengkapi dengan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Pasal 359 KUHP mengatur: siapa pun yang lalai hingga menyebabkan kematian orang lain dapat dijerat pidana.