Dalam edaran itu, Wali Kota mengajak seluruh warga untuk menjaga ketertiban umum, meningkatkan kewaspadaan dini, serta memperkuat rasa saling menghormati dan toleransi antar sesama.
“Kita semua harus berperan aktif menciptakan suasana yang rukun dan damai, serta waspada terhadap potensi gangguan, kejahatan, maupun kondisi alam yang tak terduga,” tulis Khairul dalam surat tersebut.
Wali Kota juga menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk perayaan yang berpotensi menimbulkan keramaian berlebihan. Termasuk di antaranya pesta kembang api, bunyi petasan, konvoi kendaraan, serta pesta minuman keras dan narkoba.
Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah mengalami bencana alam.
“Sebagai wujud kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang tertimpa musibah, mari rayakan malam tahun baru secara sederhana,” tegas Khairul.
Pemerintah Kota Tarakan juga mendorong masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan keagamaan dan doa bersama sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan di rumah ibadah, kantor, sarana pendidikan, maupun tempat lainnya yang memungkinkan.







