TARAKAN | DN – Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes menerbitkan Surat Edaran Nomor 749 Tahun 2025 yang berisi imbauan kepada masyarakat agar merayakan malam tahun baru 2026 dengan cara yang aman, tertib, dan penuh kepedulian.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di wilayah Kota Tarakan.







