Ia juga menginstruksikan seluruh camat di Surabaya untuk segera mengundang dan mengumpulkan RT serta RW di wilayah masing-masing guna menerima sosialisasi larangan pungli.
“Sosialisasi itu harus direkam dan disebarluaskan, supaya tidak ada lagi alasan melakukan pungutan,” ujarnya.
Menurut Eri, pungutan hanya dibenarkan jika berkaitan dengan kewajiban bersama, seperti iuran kebersihan atau perbaikan saluran air, terutama bagi pemilik rumah yang tidak menempatinya. Namun, untuk urusan adminduk, pungutan dalam bentuk apapun dilarang.