SURABAYA – DN | Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan larangan keras bagi Ketua RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk memungut biaya dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Wali Kota Eri Larang Pungutan Adminduk, Tegaskan RT/RW Harus Jadi Pelayan Warga
