Acara pelantikan berlangsung secara khidmat diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh biro Pemerintah Pemprov Sulsel.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3- 1997 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.