Viral Video Kades Sukorejo Diduga Hasut Kekerasan terhadap Wartawan, PJI Desak Bupati Nganjuk Bertindak Tegas

  • Whatsapp

Pernyataan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
  • Pasal 160 KUHP: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.”
  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Hartanto Boechori menegaskan bahwa tindakan Sutrisno tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak iklim demokrasi. Ia mendesak agar Bupati segera memanggil dan memeriksa Sutrisno, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran pidana.

Bacaan Lainnya

“Kepala desa seharusnya menjadi teladan, bukan malah menghasut masyarakat untuk mempersekusi wartawan. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” tegas Hartanto.

Di sisi lain, Hartanto juga menegaskan komitmen PJI untuk menjaga integritas profesi jurnalis. Ia menyatakan tidak akan mentoleransi oknum wartawan yang menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *