Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan. Dalam Permen PPPA No. 2 Tahun 2025, pemerintah menekankan penguatan kelembagaan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai prioritas nasional.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga privasi dan mendukung proses pemulihan psikologis mereka.
Dengan peristiwa ini Jurnalis Destara News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik. [SIS]