Orang tua korban bersama tiga korban lainnya telah melaporkan kejadian ini ke Polres Pemalang pada Selasa (11/6/2025). Saat ini, terduga pelaku diamankan di Polsek Bodeh guna menghindari amuk massa.
Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Bodeh, Bambang Sugiarto, membenarkan adanya laporan terhadap seorang guru SD yang kini ditangani pihak kepolisian. “Iya benar. Kasusnya saat ini sudah ditangani pihak kepolisian,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa guru tersebut masih berstatus wiyata bakti.
Tindakan yang diduga dilakukan pelaku termasuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76E menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan perbuatan cabul.
Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Jika pelaku merupakan tenaga pendidik, hukuman dapat diperberat sebagaimana tercantum dalam ayat (2).