UU Minerba Disahkan! UMKM, Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang

  • Whatsapp
FILE - Pembangunan di PLTU Suralaya di Cilegon, Provinsi Banten, 31 Oktober 2023. (Ronald SIAGIAN / AFP)

Pada kesempatan itu, Menteri Bahlil yang mewakili Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPR yang berinisiatif mengusulkan revisi keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Perubahan ini sejalan dengan keinginan pemerintah sebagai upaya untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara melalui pemberian kesempatan, khususnya bagi BUMN , BUMD , usaha kecil dan menengah koperasi, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan serta dukungan penelitian dan pendanaan pendidikan bagi yang membutuhkan untuk perguruan tinggi di daerah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU Minerba ini, kata Bahlil, pemberian hak kepada masyarakat untuk mengelola tambang dititikbertakan pada kesejahteraan bersama sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Saat ini, menurut Bahlil, ormas keagamaan, UMKM dan koperasi diprioritaskan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

Direktur Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi menyayangkan UU Minerba masih memberikan izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan dan UMKM. Ia mengatakan, bisnis tambang memang menguntungkan secara ekonomi tetapi juga beresiko tinggi. Bisnis ini, katanya, rawan kecelakaan, bisamerusak alam dan menimbulkan konflik sosial yang penanganannya membutuhkan biaya tidak sedikit. Ormas keagamaan dan UMKM, kata Firdaus, tidak memiliki kemampuan untuk menangani hal-hal tersebut.

“Kita melihatnya itu sekadar akal-akalan, nanti mereka akan diarahkan untuk bekerjasama dengan industri pertambangan yang sudah berpengalaman dan sebagainya. Dan fungsinya ormas hanya untuk meredam protes masyarakat terhadap perusakan-perusakan alam dan konflik sosial yang ditimbulkan,” tuturnya.

Jebakan lain dalam UU Minerba hasil revisi, kata Firdaus, yakni ketentuan soal pendanaan untuk peguruan tinggi dari sebagian keuntungan hasil pengelolaan tambang. Praktik ini, ungkapnya, bisa membuat perguruan tinggi seakan berhutang jasa kepada industri pertambangan sehingga tidak akan bebas bersikap terkait dengan dampak sosial dan lingkungan akibat pertambangan.

Dia menegaskan jika pemerintah memang berniat untuk mengurangi biaya operasional perguruan tinggi, seharusnya bukan dengan mengambil keuntungan dari hasil pengelolaan tambang dan kemudian menyererahkannya kepada perguruan tinggi, melainkan dengan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk subsidi perguruan tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *