Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi undang-undang. Ormas keagamaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) diprioritaskan mengelola lahan mineral.
Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, dan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Adies, yang kemudian disepakati peserta sidang paripurna DPR.
Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat mengubah beberapa ketentuan. Mulanya perguruan tinggi mendapatkan izin konsensi tambang, namun, berdasarkan kesepakatan izin konsesi untuk kampus dihapus. DPR dan pemerintah sepakat, keputusan ini diambil demi menjaga independensi perguruan tinggi.
UU Minerba ini mengamanatkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik daerah),atau swasta pengelola tambang yang ditunjuk oleh pemerintah memberikan perhatian kepada perguruan-perguruan tinggi daerah yang membutuhkan bantuan, termasuk izin riset, praktik kerja, dan beasiswa.