UU Minerba Disahkan! UMKM, Ormas Keagamaan Diprioritaskan Dapat Izin Tambang

  • Whatsapp
FILE - Pembangunan di PLTU Suralaya di Cilegon, Provinsi Banten, 31 Oktober 2023. (Ronald SIAGIAN / AFP)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi undang-undang. Ormas keagamaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) diprioritaskan mengelola lahan mineral.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi undang-undang. Melalui UU baru ini, ormas keagamaan dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) diprioritaskan mengelola lahan mineral. Sejumlah aktivis lingkungan mengecam UU hasil revisi tersebut.
Pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, dan dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Andi Agtas, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Adies, yang kemudian disepakati peserta sidang paripurna DPR.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat mengubah beberapa ketentuan. Mulanya perguruan tinggi mendapatkan izin konsensi tambang, namun, berdasarkan kesepakatan izin konsesi untuk kampus dihapus. DPR dan pemerintah sepakat, keputusan ini diambil demi menjaga independensi perguruan tinggi.

FILE - Penambangan nikel Vale di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
FILE – Penambangan nikel Vale di Sorowako, provinsi Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

UU Minerba ini mengamanatkan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik daerah),atau swasta pengelola tambang yang ditunjuk oleh pemerintah memberikan perhatian kepada perguruan-perguruan tinggi daerah yang membutuhkan bantuan, termasuk izin riset, praktik kerja, dan beasiswa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *