Setelah dilakukan penyelidikan ternyata warna merah itu disebabkan oleh bubuk pewarna batik seberat 15 kilogram yang di buang ke aliran sungai, dan Satreskrim melakukan penyelidikan secara masiv yang melibatkan beberapa saksi ahli, dan berujung pada gelar perkara.
Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.
“Sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah.”pungkas Iptu Sri. [Hen/Yud]