Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yudha Prawira, mengimbau masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Masyarakat harus terlibat langsung dengan tidak membeli rokok yang melanggar ketentuan cukai,” jelasnya.
Dari unsur kepolisian, Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Agus Marsanto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan dua pendekatan, yakni preventif melalui sosialisasi dan represif melalui penegakan hukum.
“Gerakan gempur rokok ilegal adalah komitmen bersama untuk mencegah sekaligus menindak peredarannya,” tegasnya.







