Ke 7 sekolah itu yakni SMAN 14 Depok 5 orang, SMAN 1 Depok 6 orang, SMAN 2 Depok 1 orang, SMAN 3 Depok 3 orang, SMAN 7 Depok 1 orang, SMAN 13 Depok 13 orang, dan SMAN 4 Depok 15 orang.
Sementara jalur untuk mendaftar PPDB, yakni jalur zonasi 65%, jalur afirmasi 20%, jalur perpindahan orangtua/wali 5%, dan jalur prestasi 10%,” katanya.
Berdasarkan jalur PPDB tersebut, LSM DKR terkesan memaksakan dengan berupaya mendatangi SMAN 4 Kota Depok, dimana Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Depok,Mamad Mafoudin juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMA Negeri Kota Depok, dan pihak sekolah juga tidak bisa menerima usulan LSM DKR tersebut karena bertentangan dengan aturan terkait PPDB.







