Dalam praktik penagihan, debt collector wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan:
- Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,
- Surat Edaran OJK No. S-2/D.05/2020,
- serta Pasal 368 KUHP tentang perampasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
setiap tindakan penagihan yang disertai kekerasan atau ancaman dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Bahkan, jika terbukti melakukan perampasan tanpa dasar hukum yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui proses pengadilan, kecuali debitur secara sukarela menyerahkan barang.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Bojonegoro dalam menegakkan keadilan di tengah sorotan publik. Masyarakat berharap proses hukum tidak hanya berpihak pada kekuatan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap warga sipil dari praktik penagihan yang melanggar etika dan hukum.
Gelar perkara dijadwalkan berlangsung setelah pemanggilan saksi pada Jumat (29/8/2025). Hasilnya akan menentukan apakah unsur pidana perampasan dan penganiayaan dapat dibuktikan secara hukum. [Sat]