Ironisnya, korban yang melaporkan perampasan justru dilaporkan balik oleh pihak debt collector. Hal ini memunculkan persepsi negatif di masyarakat terkait netralitas aparat penegak hukum. AKP Bayu membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak menjadikan korban sebagai tersangka tanpa dasar. Semua masih dalam tahap pendalaman. Jika terbukti ada tindak pidana, status akan kami naikkan sesuai prosedur,” tegasnya.
Polres Bojonegoro juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang debt collector yang diduga terlibat. Mereka diketahui berasal dari luar daerah, yakni Gresik dan Surabaya. Terkait dugaan keterlibatan oknum TNI, AKP Bayu menyatakan masih melakukan koordinasi dengan institusi terkait.
“Kami sudah berkirim surat untuk memastikan apakah benar ada keterlibatan anggota TNI. Kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme antar-lembaga,” tambahnya.