Transparansi Dana Desa Dipertanyakan, GOR Kandangrejo Diduga Tak Sesuai Prosedur

  • Whatsapp

Mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik secara aktif, termasuk informasi proyek pembangunan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Menurut Pasal 52 UU KIP, disebutkan:

Bacaan Lainnya

“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik… dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *