Mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 14 UU No. 14 Tahun 2008, setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik secara aktif, termasuk informasi proyek pembangunan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Menurut Pasal 52 UU KIP, disebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik… dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta.”