Namun, meskipun meraih WTP, BPK tetap menyoroti beberapa temuan yang membutuhkan perhatian, seperti penatausahaan keuangan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) SMKN yang belum berstatus BLUD, pelaksanaan belanja hibah dan bantuan keuangan ke desa, serta pengelolaan barang milik daerah yang belum tertib.
Menanggapi hal ini, Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. “Kami telah menyiapkan langkah-langkah perbaikan melalui Inspektorat, agar seluruh temuan yang disampaikan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Khofifah.
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan terkait LHP maksimal 60 hari setelah penerimaan laporan. Hingga Semester II Tahun 2024, Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 83,60% rekomendasi dari pemeriksaan BPK sejak 2005, sementara 16,40% masih menjadi prioritas penyelesaian.