Peraturan tersebut menekankan pentingnya objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi perangkat desa. Pelanggaran terhadap prinsip tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatalan hasil seleksi.
Langkah Desa Windu ini diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan partisipatif. [NH]










