Menanggapi tuntutan jaksa, Midhol menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Ketua Majelis Hakim Etri Widayati kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Sidang kami tunda untuk agenda pembacaan pledoi,” ujar Etri menutup persidangan.
Kasus ini menegaskan penerapan Pasal 479 ayat (4) KUHP, yang mengatur pidana pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Dengan tuntutan 14 tahun penjara, jaksa menilai hukuman tersebut sudah mempertimbangkan aspek keadilan, meski publik menyoroti bahwa vonis maksimal seharusnya bisa dijatuhkan mengingat korban kehilangan nyawa secara tragis. [NH]







