Ancaman pidana maksimal atas perbuatan tersebut bisa mencapai hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Namun, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, jaksa menetapkan tuntutan 14 tahun penjara.
“Kami mohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tambah Imamal.
Rekan terdakwa, Asrofin, telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis 12 tahun penjara pada 3 Oktober 2024, lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, Midhol sempat melarikan diri setelah kejadian dan baru berhasil ditangkap di kawasan hutan Kalimantan Tengah pada Juli 2025 setelah berstatus buron selama hampir setahun.







