GRESIK | DN – Kasus pembunuhan tragis terhadap istri pengusaha Gresik, Wardatun Toyibah, kembali memasuki babak penting di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menuntut terdakwa Ahmad Midhol, yang disebut sebagai otak pembunuhan, dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (20/1/2026), JPU menyatakan bahwa perbuatan Midhol memenuhi unsur Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian. Korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di bagian leher saat aksi kejahatan berlangsung.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Imamal di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai Midhol berperan dominan dalam merencanakan dan melaksanakan tindak pidana bersama rekannya, Asrofin. Keduanya berhasil menguras uang korban sebesar Rp160 juta.







