AKP Joshua mengatakan terduga pelaku pasca kejadian pada Senin 28 Juli 2025, sempat melarikan diri di wilayah Kecamatan Kandangan. Tidak butuh waktu lama, 1 kali 24 jam, petugas gabungan bersama Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil pada Selasa 29 Juni 2025.
” Dari interogasi terduga pelaku ini meracik minuman keras sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri.
Selain mengamankan P, petugas juga menyita berang bukti beberapa minuman keras dan alkohol.
AKP Joshua menyampaikan, Satreskrim Polres Kediri, dalam penanganan perkara dugaan keracunan minuman keras ini berhasil mengungkap kurang dari 24 jam dan menetap satu orang menjadi tersangka yakni P.
Menurutnya, dalam pengungkapan ini Satreskrim Polres Kediri mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah. Yakni dengan melakukan otopsi terkait dengan penyebab kematian korban.