Pengelolaan keuangan desa adalah seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Sehingga dalam pengelolaannya harus memiliki azaz transparan, akuntabel, partisipatif, pembiayaan dan pengelolaan keuangan desa.
Hadir kegiatan ini, Sekretaris Dinas (Sekdin) BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Vevi Rahmanawati, mengatakan, maksud dan tujuan penyelenggaraan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa adalah sebagai upaya dari pemerintah untuk memastikan bahwa pelaksanaan bantuan keuangan khusus kepada desa bisa berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, serta guna mendukung pencapaian prioritas pembangunan di desa
“Hasil yang diharapkan melalui kegiatan ini seluruh peserta memahami mengenai prosedur penyaluran bantuan keuangan mulai persyaratan administrasi, mekanisme pencairan hingga pertanggungjawaban penggunaannya,” ujarnya.