“Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik dan hak-hak administratif mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya.
“Kegiatan ini untuk memberikan informasi mengenai prosedur pengurusan dokumen kependudukan, hak dan kewajiban warga negara, serta manfaat dari administrasi kependudukan yang tertib, serta memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” kata Adi Santoso.