Ia juga menegaskan, kehadiran polisi di tengah masyarakat harus lebih terasa nyata, bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan, perlindungan dan solusi terhadap permasalahan sosial yang ada.
“Dengan terwujudnya itu, potensi gangguan dapat dicegah lebih dini, serta masyarakat merasa lebih nyaman dan aman,” ucapnya.
Arahan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pilar peningkatan pelayanan publik dan reformasi birokrasi.