“Perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan yang melanggar hukum. Kami akan terus melakukan lidik untuk mengetahui siapa pengelola kalangan sabung ayam tersebut,” tambah AKP Sugeng.
Dari hasil penelusuran, lokasi yang dijadikan arena sabung ayam merupakan tanah kosong yang tertutup dengan tanaman bambu di sekelilingnya.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah hukumnya bebas dari segala bentuk perjudian.