Meski begitu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan sabung ayam, termasuk 2 karpet berwarna hijau, kandang ayam dari bambu, jam dinding, bak plastik, spon untuk memandikan ayam, 2 kurungan ayam (kiso) dan 4 kursi plastik.
Bergerak cepat, Polsek Kras segera berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melaksanakan pembongkaran tempat perjudian tersebut.