Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa,Berhasil Membekuk Terduga Curanmor.

  • Whatsapp

” Setelah kami mengetahui secara jelas keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut,Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hapis Zulpadli langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Beringin Baru,Kecamatan Muara Kelingi,Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Alhamdulillah,terduga pelaku berikut Barang Bukti (BB) hasil curiannya yaitu; satu unit sepeda motor korban dapat kami temukan dan kami amankan,bahkan kami juga menyita alat yang digunakan tersangka untuk mencuri sepeda motor berupa 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi pungkas Kapolsek Sanga Desa IPTU Nasirin,SH.

Bacaan Lainnya

Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh Polsek Sanga Desa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atau dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman 7 tahun penjara. [SRT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *