Kepala Lapas Ngawi, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Remisi bukan jalan pintas. Ini adalah hasil evaluasi atas sikap, kedisiplinan, dan keterlibatan mereka dalam kegiatan pembinaan. Tujuannya agar mereka siap kembali ke masyarakat secara sehat dan produktif,” ujar Iwan, Minggu (17/8/2025).
Meski sembilan narapidana sempat dinyatakan bebas, enam di antaranya masih harus menjalani masa pidana subsider sehingga pembebasan ditunda. Sementara itu, 69 narapidana lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif, seperti belum menjalani enam bulan masa pidana, masih menjalani hukuman disiplin, atau belum lengkapnya dokumen eksekusi dari kejaksaan.