Kuasa hukum M. Wahyudi, Muhammad Ridlwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun ia enggan merinci materi yang ditanyakan oleh penyidik KPK.
“Detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam ranah penyidikan. KPK yang berwenang menjelaskan,” ujar Ridlwan kepada awak media usai mendampingi kliennya di Lapas Lamongan.
Ridlwan menegaskan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi dan telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang dialami secara langsung.
“Beliau menjawab berdasarkan apa yang dilihat, dialami, dan didengar sendiri. Tidak ada tambahan, tidak ada pengurangan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Ridlwan menyebut belum ada jadwal resmi dari KPK. Ia juga menyampaikan harapan kliennya agar proses hukum kasus ini segera mencapai titik terang.
“Perkara ini sudah cukup lama. Klien kami berharap agar prosesnya bisa segera selesai,” tambahnya.
Sebagai informasi, M. Wahyudi saat ini tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Lamongan atas perkara korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di lingkungan Dinas Peternakan Lamongan.










