Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pekerja yang tidak menerima THR dapat menyampaikan pengaduan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau langsung datang ke Kantor Disnakerperin Kota Tarakan selama jam kerja. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Pekerja formal dengan kontrak kerja tertulis memiliki hak yang jelas terkait THR. Kontrak tertulis itulah yang menjadi dasar hukum untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” pungkasnya.