THR Ramadan 2025: Disnakerperin Tunggu Surat Edaran, Pembayaran Paling Lambat H-7 Lebaran

  • Whatsapp

Agus juga menjelaskan bahwa besaran THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setara dengan satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan durasi kerja mereka.

“Sebagai contoh, pekerja yang telah bekerja selama lima bulan akan mendapatkan hak sebesar lima per dua belas dari gaji bulanannya,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *