TARAKAN | DN – Hingga kini, Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan tahun 2025 belum diterbitkan. Meski demikian, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Tarakan memastikan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Agus Sutanto, Kepala Disnakerperin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu SE dari Kementerian Ketenagakerjaan yang seharusnya dirilis pada 5 Maret 2025 lalu. “Kami mengikuti aturan yang berlaku. Biasanya, pengumuman dilakukan dua minggu sebelum Lebaran, dan pembayaran THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” jelas Agus, Kamis (7/2/2025).