Terlapor Kasus Persetubuhan Anak di Gresik Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik, Publik Soroti Potensi Kriminalisasi Balik

  • Whatsapp

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kejahatan seksual.

Orang tua korban yang kini berstatus tergugat menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan tersebut. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama adalah menuntut keadilan bagi anak mereka.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak akan mundur. Kami percaya hukum akan berpihak pada kebenaran. Pelaku harus dihukum sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujar mereka.

Dalam kasus persetubuhan anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

Sidang mediasi lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Publik kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa memberi ruang bagi praktik intimidasi hukum yang berpotensi memperburuk trauma korban dan keluarganya. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *