Humas Pengadilan Negeri Gresik, Bagus, menjelaskan bahwa pengadilan berkewajiban memproses setiap gugatan yang masuk, tanpa memandang status hukum penggugat.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara. Namun, sesuai ketentuan hukum acara perdata, jika dalam 30 hari salah satu pihak tidak hadir dalam proses mediasi, gugatan dapat dinyatakan gugur,” jelasnya.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas) turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus ini. Ketua Umum Forpimnas, Bambang Setyawan, menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik tidak boleh mengaburkan fokus utama, yakni dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Namun, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa gugatan ini tidak menjadi alat untuk membungkam pelapor atau mengalihkan perhatian dari perkara pokok,” tegas Bambang.