Terlapor Kasus Persetubuhan Anak di Gresik Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik, Publik Soroti Potensi Kriminalisasi Balik

  • Whatsapp

Humas Pengadilan Negeri Gresik, Bagus, menjelaskan bahwa pengadilan berkewajiban memproses setiap gugatan yang masuk, tanpa memandang status hukum penggugat.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menolak perkara. Namun, sesuai ketentuan hukum acara perdata, jika dalam 30 hari salah satu pihak tidak hadir dalam proses mediasi, gugatan dapat dinyatakan gugur,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Forum Pimpinan Media Nasional (Forpimnas) turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan kasus ini. Ketua Umum Forpimnas, Bambang Setyawan, menegaskan bahwa gugatan pencemaran nama baik tidak boleh mengaburkan fokus utama, yakni dugaan tindak pidana terhadap anak.

“Kami mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Namun, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa gugatan ini tidak menjadi alat untuk membungkam pelapor atau mengalihkan perhatian dari perkara pokok,” tegas Bambang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *