GRESIK – DN | Penanganan kasus hukum di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan publik setelah AM (48), warga Pulau Bawean yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur, mengajukan gugatan perdata terhadap orang tua korban. Gugatan tersebut dilayangkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan telah teregister dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang perdana dengan agenda mediasi digelar pada Kamis, 21 Agustus 2025. AM yang saat ini masih menjalani penahanan di Polres Gresik atas kasus pidana persetubuhan anak, tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Jufri Arsad, S.H., dan Wiwik Anis Rahmawati, S.H.
Kuasa hukum keluarga korban, Nurul Ali, menyayangkan langkah hukum yang diambil AM. Ia menilai gugatan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap pelapor yang telah bertindak sesuai prosedur hukum.
“Orang tua korban melapor berdasarkan Pasal 108 KUHAP yang menjamin hak setiap warga untuk melaporkan tindak pidana. Gugatan ini justru berpotensi menjadi kriminalisasi balik yang mengancam keberanian masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Nurul.
Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik mengenai tindak pidana yang dialaminya atau diketahuinya. Dalam konteks ini, pelaporan oleh orang tua korban merupakan bagian dari hak hukum yang dijamin negara.