Terjerat Judi Online, Warga Sugio Divonis 1,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Dalam kasus Eko, barang bukti berupa satu unit HP Redmi 10 warna biru turut dirampas untuk dimusnahkan sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online yang kini semakin marak dan mudah diakses. Pemerintah melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa aktivitas perjudian, termasuk yang dilakukan secara daring, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *