Kasus ini bermula saat Eko tertangkap tangan oleh aparat kepolisian saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Dusun Wringinanom, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, pada 17 Maret 2025. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bukti transaksi perjudian melalui situs Kingslot88, dengan jenis permainan Mahjong Ways 2 yang diakses melalui aplikasi Google Chrome di ponsel miliknya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi Wulandari menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.
Perbuatan Eko melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 Ayat (3), yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.