“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegas hakim seraya menambahkan “Dia bukan contoh yang baik sebagai pejabat publik, apa yang dilakukannya adalah melawan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, dan bahkan memperkaya diri sendiri dengan korupsi.”
KPK Tangkap SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap SYL bulan Oktober lalu. Ia membantah melakukan kesalahan. Namun sejumlah pejabat Kementerian Pertanian yang pernah dipimpinnya, bersaksi dalam persidangan bahwa sekretariat, direktorat jenderal, dan badan-badan di dalam kementerian diminta untuk menyerahkan 20 persen dari anggaran mereka kepada SYL, seolah-olah mereka berhutang budi kepadanya, dan ia mengancam akan mencopot jabatan mereka apabila menolak permintaan itu. Para penyedia barang dan jasa (vendor) dan pemasok juga diminta untuk menyisihkan uang guna memenuhi permintaan SYL.
SYL menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, hadiah dan apartemen, menyewa jet pribadi, menyelenggarakan pesta dan pertemuan keluarga, serta ziarah dan perayaan keagamaan. SYL juga menggunakan uang suap tersebut untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dan untuk partai politik Nasdem.
Jaksa Tuntut SYL 12 Tahun Penjara
Tim jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Limpo, dengan mengatakan bahwa antara Januari 2020 hingga Oktober 2023, politisi itu telah menerima total hampir Rp44,5 miliar dan US$30 ribu.








