Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal ketat oleh polisi setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk mengikuti sidang putusan perkara korupsi, 11 Juli 2024.

JAKARTA | DN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/7) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terbukti bersalah melakukan pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan yang melibatkan kontrak-kontrak kementerian itu dengan penyedia barang dan jasa (vendor) swasta.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh mengatakan SYL bersalah melanggar Pasal 12 e junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasus ini telah mencoreng kredibilitas Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan korupsi, sementara masa pemerintahannya akan berakhir pada Oktober nanti.

Lima anggota kabinet lainnya juga telah dijatuhi hukuman penjara karena kasus korupsi, yaitu Idrus Marham (Menteri Sosial tahun 2018), Juliari Batubara (Menteri Sosial tahun 2019-2020), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga tahun 2014-2019), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2019-2020) dan Johnny Gerald Plate (Menteri Komunikasi dan Informasi tahun 2019-2023).

Hakim: SYL Terbukti Korupsi

Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan menggunakannya untuk membayar keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya mencapai Rp14,1 miliar dan US$30 ribu. Oleh karena itu selain hukuman penjara, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta, atau diganti hukuman penjara tambahan jika tidak melakukannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *