“Kepala Desa maupun Lurah tidak boleh memihak kepada salah satu Paslon sesuai aturan berlaku. Terlebih Kepala Desa maupun Lurah merupakan pintu yang sangat berpengaruh di lingkungan sekitar,” tegas PJs Bupati Ngawi Ir. Tiat S Suwardi, M.Si. [Don]
Post Views: 43,229