Tekankan Netralitas Pilkada, Bawaslu Ngawi Hadirkan Kepala Desa dan Lurah

  • Whatsapp

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi, Yohanes Pradana menjelaskan netralitas adalah sebuah keharusan dan wajib dipegang teguh oleh Kepala Desa maupun Lurah dalam Pilkada. Terlebih sesuai aturan undang-undang desa, Kepala Desa maupun Lurah dilarang terlibat dalam politik praktis. Selain itu, larang Kepala Desa maupun Lurah terlibat politik praktis juga diatur dalam undang-undang Pilkada langsung nomor 10 tahun 2016.

“Ada batasan bagi Kepala Desa maupun Lurah untuk tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, serta memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat untuk memberikan hak suaranya. Jika terjadi pelanggaran akan ada sanksi dan melaporkan ke instansi terkait,” jelas Yohanes Pradana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *